Duniaindustri.com (Oktober 2020) – Impor kertas sigaret pada tiga tahun terakhir melonjak signifikan dan berpotensi menimbulkan ancaman kerugian serius bagi industri lokal sejenis. Mengantisipasi hal itu, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memulai penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) atas lonjakan jumlah impor barang kertas sigaret terhitung mulai 26 Oktober 2020. Menurut Ketua KPPI Kemendag, Mardjoko, penyelidikan dilakukan setelah mendapat permohonan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) atas nama industri dalam negeri penghasil komoditas tersebut pada 1 Oktober 2020. Produk barang kertas sigaret yang diselidiki terdiri atas tiga nomor Harmonized System (HS), yaitu ex.4813.20.00, ex.4813.90.10, ex.4813.90.90. Dari penyelidikan yang dilakukan didapati bukti awal menemukan adanya lonjakan jumlah impor barang kertas sigaret. "Selain itu, terdapat indikasi awal mengenai adanya kerugian serius...