Langsung ke konten utama

Iklim Bisnis Makin Pulih di Kuartal IV 2020, Bagaimana Prospek 2021?

 Duniaindustri.com (Oktober 2020) – Di tengah hiruk pikuk pro kontra penetapan omnibus law, geliat pemulihan iklim bisnis pasca pandemi mulai terasa ke arah positif. Penurunan angka penyebaran virus Covid-19, tren merger dan akuisisi yang tidak berhenti oleh perusahaan asing, pelonggaran pembatasan sosial berskala besar terutama di Ibukota DKI Jakarta, serta percepatan belanja infrastruktur 2021, ikut memberikan indikator positif pergeseran trend menuju pemulihan dari efek pandemi.



Tim Duniaindustri.com menilai jika indikasi pemulihan iklim bisnis ini dapat terjaga dan diberi dukungan yang memadai, tidak mustahil 2021 menjadi momentum akselerasi pasca pandemi. Terlebih lagi dengan kekuatan ekonomi domestik Indonesia yang terbukti mampu menyelamatkan bangsa ini dari krisis. Serta, tidak ketinggalan keunggulan sumber daya alam (SDA) negeri ini yang ditandai dengan sejumlah komoditas menjadi barometer dunia.

Pandangan senada juga dilontarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Menurut Menkeu, pada kuartal III 2020 perekonomian Indonesia mulai pulih karena pemerintah menggelontorkan belanja dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di antaranya untuk kesehatan, bantuan sosial dan dukungan UMKM. "Sudah mulai pulih dan akan semakin kuat di kuartal IV," kata Menkeu dalam Ekspo Profesi Keuangan secara virtual di Jakarta, Senin (12/10).

Memang dia mengakui, kuartal III tahun ini pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksi masih berada pada rentang negatif, namun diperkirakan terjadi perbaikan setelah pada kuartal II mengalami kontraksi -5,32%.

Sri Mulyani sebelumnya memperkirakan pertumbuhan ekonomi RI pada kuartal III-2020 mengalami kontraksi kisaran -2,8% hingga -1%. Sedangkan keseluruhan tahun ini, diperkirakan pertumbuhan ekonomi RI kontraksi 0,6% hingga 1,7%.

Proyeksi ini sejalan dengan lembaga keuangan internasional lainnya seperti Dana Moneter Internasional (IMF) yang memperkirakan pada 2020, ekonomi Indonesia tumbuh negatif 0,3 persen. Kemudian, Bank Dunia memproyeksi kontraksi 2 hingga 1,6 persen dan Bank Pembangunan Asia (ADB) memperkirakan kontraksi 1 persen.

"Secara over all Indonesia akan berusaha, keseluruhan tahun ini kita tidak terlalu jauh dari kondisi negatif yang terjadi di hampir semua negara. Negara sekitar kita negatif lebih dalam, mungkin kecuali Vietnam," imbuh Sri Mulyani.

Sedangkan negara tetangga lain di Asia Tenggara, lanjut dia, seperti Malaysia, Singapura, Thailand dan Filipina mengalami kontraksi lebih dalam dibandingkan Indonesia. "Maka kita tetap akan mengusahakan dengan seluruh tools kita termasuk fiskal untuk bisa meningkatkan daya tahan kita dan bahkan pulih secara cepat," katanya.

Pemerintah menganggarkan pagu sebesar Rp695,2 triliun untuk penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang mendorong defisit APBN 2020 sebesar 6,34 persen. Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional menyebutkan dari pagu anggaran PC-PEN itu, sudah disalurkan Rp318,5 triliun atau 45,8 persen hingga akhir September 2020.(*/berbagai sumber/tim redaksi 08/Safarudin/Indra)

Mari Simak Coverage Riset Data Spesifik Duniaindustri.com:

Market database
Manufacturing data
Market research data
Market leader data
Market investigation
Market observation
Market intelligence
Monitoring data
Market Survey/Company Survey
Multisource compilation data
Market domestic data
Market export data
Market impor data
Market directory database
Competitor profilling
Market distribution data
Company database/directory
Mapping competition trend
Profiling competitor strategy
Market data analysist
Historical data
Time series data
Tabulation data
Factory directory database
Market segmentation data
Market entry strategy analysist
Big data processor
Financial Modeling/Feasibility Study
Price trend analysist
Data business intelligence
Customized Direktori Database

* Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 207 database, klik di sini
** Butuh competitor intelligence, klik di sini
*** Butuh copywriter specialist, klik di sini
**** Butuh content provider (branding online), klik di sini
***** Butuh jasa medsos campaign, klik di sini

Database Riset Data Spesifik Lainnya:

  • Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 207 database, klik di sini
  • Butuh 25 Kumpulan Database Otomotif, klik di sini
  • Butuh 18 Kumpulan Riset Data Kelapa Sawit, klik di sini
  • Butuh 15 Kumpulan Data Semen dan Beton, klik di sini
  • Butuh 11 Kumpulan Riset Data Baja, klik di sini
  • Butuh 15 Kumpulan Data Transportasi dan Infrastruktur, klik di sini
  • Butuh 17 Kumpulan Data Makanan dan Minuman, klik di sini
  • Butuh 6 Kumpulan Market Analysis Industri Kimia, klik di sini
  • Butuh 3 Kumpulan Data Persaingan Pasar Kosmetik, klik di sini
  • Butuh competitor intelligence ataupun riset khusus (survei & observasi), klik di sini
  • Butuh copywriter specialist, klik di sini
  • Butuh content provider (online branding), klik di sini
  • Butuh market report dan market research, klik di sini
  • Butuh perusahaan konsultan marketing dan penjualan, klik di sini
  • Butuh menjaring konsumen korporasi dengan fitur customized direktori database perusahaan, klik di sini


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Empat Tipe Market Leader dan Karakteristiknya

Ketika berbicara mengenai persaingan bisnis seperti misalnya persaingan pasar, maka kita berbicara mengenai “perang” yang harus dimenangkan. Itu berarti bahwa sebagai pengelola bisnis, Anda harus mengatur strategi jitu untuk “terus survive” memenangkan persaingan. Mengetahui kekuatan pesaing sangat penting bagi strategi perencanaan pemasaran yang efektif.  Pengelola usaha harus terus membandingkan produk, harga, dan saluran promosinya dengan pesaing terdekatnya. Dengan cara inilah pengelola usaha akan dapat menentukan bidang di mana usahanya memiliki keunggulan dan kelemahan kompetitif. Kotler (2002) mengklasifikasikan Persaingan Pasar berdasarkan klasifikasi peranan yang dimainkan oleh perusahaan dalam pasar sasaran, di antaranya: pemimpin pasar (market leader), penantang pasar (market chalengger), pengikut pasar (market follower), dan pengisi relung pasar (market nicher). 1. Pemimpin Pasar (market leader) Merupakan perusahaan yang memiliki pangsa pasar terbesar ...

Trend Pasar Vitamin dan Suplemen 2016-2024

  Riset Data Pertumbuhan Pasar Vitamin dan Suplemen 2016-2024 (Kompetisi Pasar Brand Vitamin)  ini dirilis minggu pertama September 2021 menampilkan riset independen, riset data spesifik, data komprehensif, dan market outlook. Riset data ini berisi 56 halaman pdf berukuran 6,89 MB yang dibuat untuk menjadi panduan komprehensif serta referensi bagi investor, korporasi, peneliti, dan berbagai stakeholders secara luas. Riset data ini dimulai dengan menampilkan ulasan singkat (highlights) perekonomian nasional yang terpengaruh dua kejadian besar pada 2019 yakni perang dagang negara maju serta pada 2020 yakni pandemi Covid-19. Ulasan singkat dinamika ekonomi Indonesia dipaparkan secara detail pada halaman 2 sampai halaman 4. Meski diliputi tantangan, masih terdapat peluang terutama dengan mencermati megatrend yang berkembang secara global terutama terkait digitalisasi, hingga 2045. Kemudian beralih ke pemetaan demografi penduduk Indonesia, mulai dari proyeksi jumlah populasi pendud...

Seluruh Pelumas yang Beredar Diwajibkan Sesuai SNI

Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk  komoditas oli pelumas  yang beredar di Indonesia mulai September 2019. Bahkan, untuk mendukung hal itu, disiapkan sanksi tegas berupa pidana dan denda hingga Rp50 miliar bagi pelanggar ketentuan SNI wajib tersebut. "Awalnya,  SNI bagi pelumas  memang sukarela. Namun kalau sudah diwajibkan, maka  semua pelumas  yang beredar di Indonesia, baik dalam maupun luar negeri harus memenuhi SNI. Dan bagi para pelanggar regulasi ini, mau tidak mau pasti ada sanksi,” ujar Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi BSN Kukuh S. Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/3/2019). Menurut dia, ancaman sanksi tersebut diatur dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Terkait pemalsuan SNI atau membuat SNI palsu, misalnya, sesuai 62, para pelaku diancam pidana penjara paling tujuh tahun atau pida...