Langsung ke konten utama

Di Balik Fakta BPOM Bekukan Izin Edar Albothyl

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membekukan izin edar obat-obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat, termasuk Albothyl dan tiga produk lainnya. Cairan antiseptik yang diduga mengandung policresulen dapat mengakibatkan chemical burn pada mukosa oral (kulit bagain mulut), jika penggunaannya tidak diencerkan terlebih dahulu.

"BPOM RI membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Untuk produk sejenis akan diberlakukan hal yang sama," tulis BPOM dalam keterangan resminya, Kamis (15/2/2018).

Keempat produk, termasuk Albothyl, harus sudah ditarik dari peredaran selambat-lambatnya satu bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar. Masyarakat diminta beralih ke obat lain yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1 persen, atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C.

Dikutip dari lampiran penjelasan resmi BPOM, berikut ini keempat produk obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat, yang dibekukan izin edarnya.

Pertama, Albothyl; NIE: DTL8821600341A2; Pendaftar: PT. Pharos Indonesia lisensi dari Nycomed GmbH, Jerman; Produsen: PT. Pharos Indonesia. Kedua, Medisio; NIE: DTL1221102041A1; Pendaftar: PT. Faratu Indonesia; Produsen: PT. Pharos Indonesia.

Ketiga, Prescotide; NIE: DTL1233526741A1; Pendaftar: PT. Novel Pharmaceutical Laboratories; Produsen: PT. Novel Pharmaceutical Laboratories. Keempat, Aptil; NIE: DTL0731527941A1; Pendaftar: PT. Pratapa Nirmala; Produsen: PT. Pratapa Nirmala.

Sebelumnya, BPOM juga menarik izin edar dua produk, yakni Viostin DS dan Enzyplex, karena kasus temuan DNA babi pada dua produk tersebut. Sebelumnya, sudah diberikan sanksi berupa penarikan produk pada nomor bets tertentu yang teridentifikasi DNA spesifik babi.

BPOM dalam rilis resminya menyebut bahwa sampel produk yang disebutkan dalam edaran adalah Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.

"Sejak November 2017 sudah ada penarikan dari bets yang mengandung DNA babi. Yang saat itu masih beredar bisa jadi dari bets lain," kata Penny K. Lukito, Kepala BPOM, dalam konferensi pers.

Awal mula kasus ini dimulai sejak beredarnya surat hasil pemeriksaan sampel dua produk suplemen makanan yang viral di jejaring media sosial. Surat tampaknya datang dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram dan ditujukan pada Kepala Balai POM Palangka Raya.

Menurut penjelasan Penny, selama November tahun lalu, pihak BPOM sebetulnya telah melakukan proses dengan memberikan kesempatan pada produsen untuk melakukan perubahan pada bahan baku produksi.

Setelah itu, BPOM tetap terus melakukan pengawasan pada post-market usai sanksi penarikan. Akan tetapi, kedua produsen tersebut lagi-lagi kedapatan menggunakan bahan baku yang melanggar kesepakatan awal.

Ke depannya, Penny menegaskan BPOM akan menerapkan langkah yang lebih tegas untuk produsen yang melakukan kesalahan serupa. Tak segan-segan, BPOM akan langsung melakukan penarikan izin edar.

"Izin edar ditarik akan kami percepat lagi, tidak diberikan kesempatan yang terlalu lama dengan sanksi jika dua kali ketahuan sudah akan ditarik izin edarnya," katanya.(*/)

Sumber: klik di sini

* Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 150 database, klik di sini
** Butuh 19 Kumpulan Database Otomotif, klik di sini
*** Butuh competitor intelligence ataupun riset khusus (survei & observasi), klik di sini
**** Butuh copywriter specialist, klik di sini
***** Butuh content provider, klik di sini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seluruh Pelumas yang Beredar Diwajibkan Sesuai SNI

Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk  komoditas oli pelumas  yang beredar di Indonesia mulai September 2019. Bahkan, untuk mendukung hal itu, disiapkan sanksi tegas berupa pidana dan denda hingga Rp50 miliar bagi pelanggar ketentuan SNI wajib tersebut. "Awalnya,  SNI bagi pelumas  memang sukarela. Namun kalau sudah diwajibkan, maka  semua pelumas  yang beredar di Indonesia, baik dalam maupun luar negeri harus memenuhi SNI. Dan bagi para pelanggar regulasi ini, mau tidak mau pasti ada sanksi,” ujar Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi BSN Kukuh S. Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/3/2019). Menurut dia, ancaman sanksi tersebut diatur dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Terkait pemalsuan SNI atau membuat SNI palsu, misalnya, sesuai 62, para pelaku diancam pidana penjara paling tujuh tahun atau pida...

Skincare Cosmetics Data Growth Market in Indonesia

  This 2017-2024 Cosmetic Skincare Market Potential Data Research (Distribution Channel Growth Trends)  was released in the fourth week of September 2021 featuring a study of specific data, research on the cosmetic and beauty market potential, a complete database, market analysis, market outlook, and market leader database. This research data contains 59 pages measuring 4.3 MB which was created to be a comprehensive guide and reference for investors, corporations, researchers, and various stakeholders at large. This Research on Skincare Cosmetics Market Potential Data 2017-2024 (Distribution Channel Growth Trends)  is one of the 239 most comprehensive collections of specific databases produced by the Duniaindustri.com team, with wide enough coverage from general to specific descriptions so that they can describe comprehensive industry dynamics. This data research begins by displaying the highlights of the Indonesian economy, which was affected by the Covid-19 pandemic, th...

Mengurai Sumber Pendanaan bagi UMKM di Indonesia

Data Komprehensif Perkembangan Industri Kecil & UsahaBesar 2016-2017 (Sebaran UKM Per Sektor & Per Daerah)   ini dirilis pada pertengahan Juli 2018 menampilkan data komprehensif, serta tren pertumbuhan jumlah dan sebaran industri kecil (usaha kecil menengah dan mikro/UMKM) di Indonesia. Pembahasan dilakukan secara detail mulai dari   tren pertumbuhan   jumlah, porsi terhadap ekonomi, komparasi dengan kondisi di negara tetangga, serta tren produksi dan ekspor industri kecil di Indonesia. Data Komprehensif Perkembangan Industri Kecil & UsahaBesar 2016-2017 (Sebaran UKM Per Sektor & Per Daerah)   ini dimulai dengan paparan data makro ekonomi Indonesia, inflasi, dan nilai tukar rupiah (halaman 2 dan 3). Dilanjutkan dengan   outlook dan prospek bisnis   2018 mengacu pada target pertumbuhan ekonomi pemerintah di 2018 di halaman 4. Kontribusi UMKM terhadap industri nasional di Indonesia dikomparasi dengan kondisi di sejumlah negara seper...