Langsung ke konten utama

Di Balik Fakta BPOM Bekukan Izin Edar Albothyl

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membekukan izin edar obat-obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat, termasuk Albothyl dan tiga produk lainnya. Cairan antiseptik yang diduga mengandung policresulen dapat mengakibatkan chemical burn pada mukosa oral (kulit bagain mulut), jika penggunaannya tidak diencerkan terlebih dahulu.

"BPOM RI membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Untuk produk sejenis akan diberlakukan hal yang sama," tulis BPOM dalam keterangan resminya, Kamis (15/2/2018).

Keempat produk, termasuk Albothyl, harus sudah ditarik dari peredaran selambat-lambatnya satu bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar. Masyarakat diminta beralih ke obat lain yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1 persen, atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C.

Dikutip dari lampiran penjelasan resmi BPOM, berikut ini keempat produk obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat, yang dibekukan izin edarnya.

Pertama, Albothyl; NIE: DTL8821600341A2; Pendaftar: PT. Pharos Indonesia lisensi dari Nycomed GmbH, Jerman; Produsen: PT. Pharos Indonesia. Kedua, Medisio; NIE: DTL1221102041A1; Pendaftar: PT. Faratu Indonesia; Produsen: PT. Pharos Indonesia.

Ketiga, Prescotide; NIE: DTL1233526741A1; Pendaftar: PT. Novel Pharmaceutical Laboratories; Produsen: PT. Novel Pharmaceutical Laboratories. Keempat, Aptil; NIE: DTL0731527941A1; Pendaftar: PT. Pratapa Nirmala; Produsen: PT. Pratapa Nirmala.

Sebelumnya, BPOM juga menarik izin edar dua produk, yakni Viostin DS dan Enzyplex, karena kasus temuan DNA babi pada dua produk tersebut. Sebelumnya, sudah diberikan sanksi berupa penarikan produk pada nomor bets tertentu yang teridentifikasi DNA spesifik babi.

BPOM dalam rilis resminya menyebut bahwa sampel produk yang disebutkan dalam edaran adalah Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.

"Sejak November 2017 sudah ada penarikan dari bets yang mengandung DNA babi. Yang saat itu masih beredar bisa jadi dari bets lain," kata Penny K. Lukito, Kepala BPOM, dalam konferensi pers.

Awal mula kasus ini dimulai sejak beredarnya surat hasil pemeriksaan sampel dua produk suplemen makanan yang viral di jejaring media sosial. Surat tampaknya datang dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram dan ditujukan pada Kepala Balai POM Palangka Raya.

Menurut penjelasan Penny, selama November tahun lalu, pihak BPOM sebetulnya telah melakukan proses dengan memberikan kesempatan pada produsen untuk melakukan perubahan pada bahan baku produksi.

Setelah itu, BPOM tetap terus melakukan pengawasan pada post-market usai sanksi penarikan. Akan tetapi, kedua produsen tersebut lagi-lagi kedapatan menggunakan bahan baku yang melanggar kesepakatan awal.

Ke depannya, Penny menegaskan BPOM akan menerapkan langkah yang lebih tegas untuk produsen yang melakukan kesalahan serupa. Tak segan-segan, BPOM akan langsung melakukan penarikan izin edar.

"Izin edar ditarik akan kami percepat lagi, tidak diberikan kesempatan yang terlalu lama dengan sanksi jika dua kali ketahuan sudah akan ditarik izin edarnya," katanya.(*/)

Sumber: klik di sini

* Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 150 database, klik di sini
** Butuh 19 Kumpulan Database Otomotif, klik di sini
*** Butuh competitor intelligence ataupun riset khusus (survei & observasi), klik di sini
**** Butuh copywriter specialist, klik di sini
***** Butuh content provider, klik di sini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Empat Tipe Market Leader dan Karakteristiknya

Ketika berbicara mengenai persaingan bisnis seperti misalnya persaingan pasar, maka kita berbicara mengenai “perang” yang harus dimenangkan. Itu berarti bahwa sebagai pengelola bisnis, Anda harus mengatur strategi jitu untuk “terus survive” memenangkan persaingan. Mengetahui kekuatan pesaing sangat penting bagi strategi perencanaan pemasaran yang efektif.  Pengelola usaha harus terus membandingkan produk, harga, dan saluran promosinya dengan pesaing terdekatnya. Dengan cara inilah pengelola usaha akan dapat menentukan bidang di mana usahanya memiliki keunggulan dan kelemahan kompetitif. Kotler (2002) mengklasifikasikan Persaingan Pasar berdasarkan klasifikasi peranan yang dimainkan oleh perusahaan dalam pasar sasaran, di antaranya: pemimpin pasar (market leader), penantang pasar (market chalengger), pengikut pasar (market follower), dan pengisi relung pasar (market nicher). 1. Pemimpin Pasar (market leader) Merupakan perusahaan yang memiliki pangsa pasar terbesar ...

Trend Pasar Vitamin dan Suplemen 2016-2024

  Riset Data Pertumbuhan Pasar Vitamin dan Suplemen 2016-2024 (Kompetisi Pasar Brand Vitamin)  ini dirilis minggu pertama September 2021 menampilkan riset independen, riset data spesifik, data komprehensif, dan market outlook. Riset data ini berisi 56 halaman pdf berukuran 6,89 MB yang dibuat untuk menjadi panduan komprehensif serta referensi bagi investor, korporasi, peneliti, dan berbagai stakeholders secara luas. Riset data ini dimulai dengan menampilkan ulasan singkat (highlights) perekonomian nasional yang terpengaruh dua kejadian besar pada 2019 yakni perang dagang negara maju serta pada 2020 yakni pandemi Covid-19. Ulasan singkat dinamika ekonomi Indonesia dipaparkan secara detail pada halaman 2 sampai halaman 4. Meski diliputi tantangan, masih terdapat peluang terutama dengan mencermati megatrend yang berkembang secara global terutama terkait digitalisasi, hingga 2045. Kemudian beralih ke pemetaan demografi penduduk Indonesia, mulai dari proyeksi jumlah populasi pendud...

Seluruh Pelumas yang Beredar Diwajibkan Sesuai SNI

Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk  komoditas oli pelumas  yang beredar di Indonesia mulai September 2019. Bahkan, untuk mendukung hal itu, disiapkan sanksi tegas berupa pidana dan denda hingga Rp50 miliar bagi pelanggar ketentuan SNI wajib tersebut. "Awalnya,  SNI bagi pelumas  memang sukarela. Namun kalau sudah diwajibkan, maka  semua pelumas  yang beredar di Indonesia, baik dalam maupun luar negeri harus memenuhi SNI. Dan bagi para pelanggar regulasi ini, mau tidak mau pasti ada sanksi,” ujar Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi BSN Kukuh S. Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/3/2019). Menurut dia, ancaman sanksi tersebut diatur dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Terkait pemalsuan SNI atau membuat SNI palsu, misalnya, sesuai 62, para pelaku diancam pidana penjara paling tujuh tahun atau pida...