Pemerintah India   membebaskan produk benang filamen nilon (nylon filament yarn) asal  Indonesia dari pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) setelah  berlangsung selama 11 tahun. Kementerian Perdagangan (Kemendag)  menyatakan, informasi ini disampaikan oleh Directorate General of  Anti-Dumping and Allied Duties (DGAD) India melalui notifikasi F. No.  15/17/2016-DGAD pada 5 Januari 2018. Dirjen Perdagangan Luar  Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, DGAD India  merekomendasikan penghentian pengenaan BMAD terhadap  produk impor benang filamen nilon asal Indonesia   pada 5 Januari 2018. "Hasil ini merupakan usaha bersama antara  Pemerintah Indonesia dan sektor swasta. Pemerintah akan terus  berkomitmen untuk membuka dan mengamankan akses pasar  produk ekspor Indonesia,” katanya. Benang  filamen nilon merupakan benang filamen sintetis hasil proses  polimerisasi organik monomer, biasa diaplikasikan pada industri tekstil.  Aplikasi utama   penggunaan benang filamen ni...