Pemerintah India membebaskan produk benang filamen nilon (nylon filament yarn) asal Indonesia dari pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) setelah berlangsung selama 11 tahun. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, informasi ini disampaikan oleh Directorate General of Anti-Dumping and Allied Duties (DGAD) India melalui notifikasi F. No. 15/17/2016-DGAD pada 5 Januari 2018. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, DGAD India merekomendasikan penghentian pengenaan BMAD terhadap produk impor benang filamen nilon asal Indonesia pada 5 Januari 2018. "Hasil ini merupakan usaha bersama antara Pemerintah Indonesia dan sektor swasta. Pemerintah akan terus berkomitmen untuk membuka dan mengamankan akses pasar produk ekspor Indonesia,” katanya. Benang filamen nilon merupakan benang filamen sintetis hasil proses polimerisasi organik monomer, biasa diaplikasikan pada industri tekstil. Aplikasi utama penggunaan benang filamen ni...