Langsung ke konten utama

135 Perusahaan Kawasan Industri Siap Tampung Investasi Asing

 Duniaindustri.com (Januari 2022) – Kementerian Perindustrian terus berupaya mengembangkan jumlah kawasan industri di Indonesia sebagai lokasi investasi yang menarik. Langkah ini diyakini dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.



“Perkembangan kawasan industri di Indonesia mengalami peningkatan baik secara jumlah maupun luas lahan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara Dialog Nasional dengan tema “Strategi Meningkatkan Daya Saing Kawasan Industri Indonesia” di Jakarta, kemarin.

Hingga Januari 2022, terdapat 135 perusahaan kawasan industri dengan total luas lahan sebesar 65.532 hektare yang tersebar di Pulau Jawa, Kalimantan, Maluku, Papua, Nusa Tenggara, Sulawesi dan Sumatera. Dari 135 kawasan industri tersebut, 46% atau 30.464 hektare di antaranya sudah terisi oleh tenant industri.

Menperin mengemukakan, pemerintah mengupayakan pemerataan pembangunan industri dengan mengakselerasi pembangunan kawasan industri melalui fasilitasi pengembangan 27 kawasan industri yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024 dan 16 Proyek Strategis Nasional (PSN). “Tantangan pembangunan kawasan industri ini perlu bersama-sama dikawal untuk menangkap peluang investasi baik dari luar dan dalam negeri,” ungkapnya.

Agus menjelaskan, kewajiban bagi industri untuk berlokasi di kawasan industri, telah memberikan peran dan tanggung jawab yang sangat besar kepada para pengelola kawasan industri untuk menciptakan dan menjaga iklim investasi yang kondusif di kawasan industri. Upaya itu antara lain melalui pemberian fasilitasi perizinan, hubungan industrial, penyediaan utilitas, infrastruktur, dan layanan pendukung industri lainnya.

“Investasi yang dipersiapkan oleh pengelola kawasan industri tersebut turut meningkatkan daya saing kawasan industri di Indonesia khususnya di ASEAN untuk menarik minat investor menanamkan modal,” tuturnya.

Guna mendukung hal tersebut, salah satu hal yang menjadi perhatian besar bagi Kemenperin untuk menaikkan daya saing kawasan industri di Indonesia adalah dengan menyediakan sumber energi gas melalui kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi sektor industri di dalam kawasan industri. Untuk itu, perlu adanya koordinasi dalam rangka penyiapan jaringan transmisi dan distribusi dengan perusahaan penyedia gas, antara lain PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) yang mendekati lokasi kawasan industri.

Alternatif lain yang saat ini ditempuh oleh Kemenperin adalah memberikan kesempatan kepada konsorsium kawasan industri untuk dapat menyediakan gas bagi tenant di dalam kawasan industri. “Alternatif ini memerlukan infrastruktur Storage Regassification Unit (SRU) karena penyediaan gas dilakukan dengan pengapalan dan berupa LNG,” imbuhnya.

Menperin menambahkan, terdapat tiga isu yang tengah berkembang di dunia dan pastinya akan sangat memengaruhi daya saing kawasan industri di Indonesia. Pertama, isu terkait green industry  yang menuntut industri untuk melakukan konsep industri yang ramah lingkungan melalui pembangunan Eco Industrial Park.

“Konsep ini merupakan bentuk pengembangan kawasan industri generasi ketiga yang dilengkapi dengan infrastruktur yang memadai guna menciptakan kawasan yang terpadu dengan tujuan mewujudkan efisiensi energi, efisiensi pengelolaan sumber daya air, optimalisasi pengelolaan aliran bahan dan buangan ke lingkungan, dan integrasi aspek sosial, ekonomi, serta kualitas lingkungan,” paparnya.

Kedua, isu terkait smart industry, dimana industri dituntut untuk dapat memanfaatkan teknologi sesuai era revolusi industri 4.0. “Kawasan industri didorong untuk membangun infrastruktur digital, serta mentransformasi digital pengelolaan kawasan industri sehingga dapat mempermudah komunikasi dan pemberian layanan kepada tenant,” imbuhnya.

Ketiga, adalah isu terkait pengembangan kawasan industri halal. Saat ini, sudah ada tiga kawasan industri halal, yaitu Modern Cikande Industrial Estate, Bintan Inti Industrial Estate, dan Kawasan Industri Halal Safe & Lock, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Apabila konsep kawasan tersebut dipadukan menjadi konsep pengembangan Smart Eco Industrial Park maka akan menjadi sebuah platform bagi kawasan industri di Indonesia, yang ditawarkan kepada kemitraan global dalam rangka memperkuat daya tawar kawasan industri nasional sebagai kekuatan yang menarik dalam global supply chain dan halal global network,” papar Menperin.

Lebih lanjut, dengan Smart Eco Industrial Park yang menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan seperti pengurangan emisi karbon, ekonomi sirkular, industri hijau dan industri halal akan menjembatani isu yang menjadi perhatian dalam G20. “Demikian juga konsep ini akan akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari aktivitas industri di dalam kawasan industri yang meningkatkan daya saing dan nilai tambah,” tandasnya.

Minta Dukung P3DN

Pada kesempatan ini, Menperin menyampaikan, pemerintah sedang menggiatkan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Diharapkan, kawasan industri nasional ikut serta mendukung kebijakan tersebut melalui  pembangunan infrastruktur di dalam kawasan industri serta tenant di dalamnya untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.

“Selain itu, saya mengingatkan juga kepada kawasan industri nasional bahwa penciptaan daya saing kawasan industri khususnya di tingkat ASEAN tidak terlepas dari harga lahan yang ditawarkan. Untuk itu, kawasan industri nasional diharapkan dapat memberikan harga yang kompetitif bagi calon tenant,” tuturnya.

Hal lain yang ditekankan Menperin, kawasan industri nasional perlu melakukan kerjasama yang erat dengan pemerintah daerah untuk mengelola permasalahan-permasalahan lingkungan dan sosial yang timbul di sekitar kawasan industri, sehingga dapat menjadi lokasi berusaha yang kondusif, nyaman dan berdaya saing.

“Sesuai dengan Permenperin Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri, kami mengharapkan kerjasama perusahaan kawasan industri untuk mematuhi ketentuan perizinan berusaha dan standar kawasan industri, serta melakukan pelaporan data pembangunan operasional kawasan industri tiap semester melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” paparnya.

Kegiatan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Kemenperin bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, berusaha dan penciptaan iklim usaha yang kondusif dalam pelaksanaan kegiatan usaha industri dan usaha kawasan industri.

“Kami memberikan apresiasi kepada para perusahaan kawasan industri yang tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa sulit selama pandemi Covid-19 serta kepada perusahaan kawasan industri yang patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan dan tepat waktu dalam menyampaikan pelaporan mingguan,” tegasnya.

Menperin pun mengingatkan perusahaan kawasan industri untuk mempercepat pemberian vaksin ketiga (vaccine booster) serta selalu menjalankan protokol kesehatan di lingkungannya dengan 6M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mencegah kerumunan, menghindari makan bersama, dan mengurangi pergerakan. “Dengan peran kita semua, mari bersama-sama mewujudkan Indonesia Tangguh, Industri Tumbuh,” pungkasnya. (*/berbagai sumber/tim redaksi 06/Safarudin/Indra)

Mari Simak Coverage Riset Data Spesifik Duniaindustri.com:

Market database
Manufacturing data
Market research data
Market leader data
Market investigation
Market observation
Market intelligence
Monitoring data
Market Survey/Company Survey
Multisource compilation data
Market domestic data
Market export data
Market impor data
Market directory database
Competitor profilling
Market distribution data
Company database/directory
Mapping competition trend
Profiling competitor strategy
Market data analysist
Historical data
Time series data
Tabulation data
Factory directory database
Market segmentation data
Market entry strategy analysist
Big data processor
Financial Modeling/Feasibility Study
Price trend analysist
Data business intelligence
Customized Direktori Database

* Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 250 database, klik di sini
** Butuh competitor intelligence, klik di sini
*** Butuh copywriter specialist, klik di sini
**** Butuh content provider (branding online), klik di sini
***** Butuh jasa medsos campaign, klik di sini

Database Riset Data Spesifik Lainnya:

  • Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 250 database, klik di sini
  • Butuh 25 Kumpulan Database Otomotif, klik di sini
  • Butuh 18 Kumpulan Riset Data Kelapa Sawit, klik di sini
  • Butuh 15 Kumpulan Data Semen dan Beton, klik di sini
  • Butuh 11 Kumpulan Riset Data Baja, klik di sini
  • Butuh 15 Kumpulan Data Transportasi dan Infrastruktur, klik di sini
  • Butuh 17 Kumpulan Data Makanan dan Minuman, klik di sini
  • Butuh 6 Kumpulan Market Analysis Industri Kimia, klik di sini
  • Butuh 3 Kumpulan Data Persaingan Pasar Kosmetik, klik di sini
  • Butuh competitor intelligence ataupun riset khusus (survei & observasi), klik di sini
  • Butuh copywriter specialist, klik di sini
  • Butuh content provider (online branding), klik di sini
  • Butuh market report dan market research, klik di sini
  • Butuh perusahaan konsultan marketing dan penjualan, klik di sini
  • Butuh menjaring konsumen korporasi dengan fitur customize direktori database perusahaan, klik di sini

Duniaindustri Line Up:

detektif industri pencarian data spesifik

[caption id="attachment_9784" align="alignnone" width="336"] Market Outlook Consumer Goods di Indonesia 2013-2024 (Market Growth and Channel Distribution Trend)[/caption][caption id="attachment_9749" align="alignnone" width="342"]Riset Data Spesifik Industri Frozen Food 2013-2024 (Market Share Top 10 Player Frozen Food Bakso dan Brand Profile) Riset Data Spesifik Industri Frozen Food 2013-2024 (Market Share Top 10 Player Frozen Food Bakso dan Brand Profile)[/caption]

Portofolio lainnya:

[caption id="attachment_9118" align="alignnone" width="523"] Buku "Rahasia Sukses Marketing, Direktori 2.552 Perusahaan Industri"[/caption]

Atau simak video berikut ini:

https://youtu.be/wAxS2LsxU2U

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seluruh Pelumas yang Beredar Diwajibkan Sesuai SNI

Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk  komoditas oli pelumas  yang beredar di Indonesia mulai September 2019. Bahkan, untuk mendukung hal itu, disiapkan sanksi tegas berupa pidana dan denda hingga Rp50 miliar bagi pelanggar ketentuan SNI wajib tersebut. "Awalnya,  SNI bagi pelumas  memang sukarela. Namun kalau sudah diwajibkan, maka  semua pelumas  yang beredar di Indonesia, baik dalam maupun luar negeri harus memenuhi SNI. Dan bagi para pelanggar regulasi ini, mau tidak mau pasti ada sanksi,” ujar Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi BSN Kukuh S. Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/3/2019). Menurut dia, ancaman sanksi tersebut diatur dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Terkait pemalsuan SNI atau membuat SNI palsu, misalnya, sesuai 62, para pelaku diancam pidana penjara paling tujuh tahun atau pida...

Skincare Cosmetics Data Growth Market in Indonesia

  This 2017-2024 Cosmetic Skincare Market Potential Data Research (Distribution Channel Growth Trends)  was released in the fourth week of September 2021 featuring a study of specific data, research on the cosmetic and beauty market potential, a complete database, market analysis, market outlook, and market leader database. This research data contains 59 pages measuring 4.3 MB which was created to be a comprehensive guide and reference for investors, corporations, researchers, and various stakeholders at large. This Research on Skincare Cosmetics Market Potential Data 2017-2024 (Distribution Channel Growth Trends)  is one of the 239 most comprehensive collections of specific databases produced by the Duniaindustri.com team, with wide enough coverage from general to specific descriptions so that they can describe comprehensive industry dynamics. This data research begins by displaying the highlights of the Indonesian economy, which was affected by the Covid-19 pandemic, th...

Mengurai Sumber Pendanaan bagi UMKM di Indonesia

Data Komprehensif Perkembangan Industri Kecil & UsahaBesar 2016-2017 (Sebaran UKM Per Sektor & Per Daerah)   ini dirilis pada pertengahan Juli 2018 menampilkan data komprehensif, serta tren pertumbuhan jumlah dan sebaran industri kecil (usaha kecil menengah dan mikro/UMKM) di Indonesia. Pembahasan dilakukan secara detail mulai dari   tren pertumbuhan   jumlah, porsi terhadap ekonomi, komparasi dengan kondisi di negara tetangga, serta tren produksi dan ekspor industri kecil di Indonesia. Data Komprehensif Perkembangan Industri Kecil & UsahaBesar 2016-2017 (Sebaran UKM Per Sektor & Per Daerah)   ini dimulai dengan paparan data makro ekonomi Indonesia, inflasi, dan nilai tukar rupiah (halaman 2 dan 3). Dilanjutkan dengan   outlook dan prospek bisnis   2018 mengacu pada target pertumbuhan ekonomi pemerintah di 2018 di halaman 4. Kontribusi UMKM terhadap industri nasional di Indonesia dikomparasi dengan kondisi di sejumlah negara seper...