Langsung ke konten utama

Tahun 2020 Tantangan Berat Bagi Pelaku Industri Tekstil dan Garmen

 Pengendalian impor menjadi fokus utama para pembicara dalam acara webminar bertajuk “Penyelamatan Industri TPT Nasional” yang diselenggarakan oleh Indonesia Tekstil Institute (Indotex), Rabu (26/8/2020). Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Benny Soetrisno dalam sambutan pembukanya mengingatkan kembali akan peran penting sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam perekonomian nasional sebagai penyerap tenaga kerja dan penghasil devisa sehingga sektor ini masih menjadi andalan pemerintah di sektor manufaktur.


Peneliti Indotex, Redma Gita Wirawasta, memaparkan kondisi industri TPT pasca PSBB yang kian parah dimana dari total 4,5 juta tenaga kerja langsung di 2019, saat ini yang masih bekerja hanya kurang dari 50%-nya saja. Redma mengatakan bahwa pada dasarnya daya saing industri TPT saat ini hanya cukup untuk menjaga ekspor tapi tidak dapat mendorong pertumbuhan ekspor. “Harusnya pasar domestik bisa kita kuasai, tapi justru dibanjiri impor karena kebijakan perdagangan yang pro produk impor,” ungkap Redma.

Redma menganggap bahwa kebijakan relaksasi impor bahan baku yang terus dilakukan dengan revisi PERMENDAG 85 2015 menjadi PERMENDAG 64 2017 dan terakhir menjadi PERMENDAG 77 2019 adalah cerminan dari kebijakan yang pro impor. “Kan sudah ada KB dan KITE yang cukup baik memberikan fasilitas kemudahan impor untuk mendorong ekspor, kenapa sampai keluar lagi kebijakan PLB dan Posh Border? Relaksasi impor berlebihan seperti ini sama sekali tidak mendorong ekspor justru menggerus pangsa pasar produk lokal di pasar domestik,” jelas Redma.

Pengamat Pelabuhan yang juga Ketua Umum API DKI Jakarta, Irwandi MA Rajabasa mengungkapkan bahwa kebijakan yang pro impor telah menjadi penyebab bergugurannya industri TPT nasional. “Ditambah dengan praktik importasi illegal dengan modus impor borongan, under invoice, transhipment dan lain sebagainya, kian menekan industri TPT nasional,” jelasnya. Irwandi meminta pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai bisa lebih baik lagi.

Pembicara lain yang merupakan produsen kain di Bandung, Ayi Karyana mengkonfirmasi kondisi pasar tekstil di sentra-sentra penjualan yang dipenuhi barang impor sehingga menggusur barang hasil produksinya. “Dulu pelanggan saya masih punya nasionalisme untuk pakai bahan baku lokal, tapi terpaksa harus beralih ke bahan baku impor untuk bisa bersaing dengan teman produsennya yang lain,” jelas Ayi.

Ekonom Senior INDEF, Faisal Basri, menyampaikan bahwa industri TPT adalah salah satu sektor yang sangat terdampak COVID-19 dimana pertumbuhannya terkoreksi sampai 2 digit di kuartal 2 2020. Sektor TPT juga masih harus menemui tantangan dayabeli masyarakat yang melemah dan bergeser pada hal lain akibat kondisi pandemi ini. “Kalau tidak ada perubahan kebijakan perdagagangan yang pro industri dalam negeri seperti yang dilakukan negara-negara lain, ya wassalam,” ungkapnya.

Dalam diskusi yang dilakukan selama 3 jam ini juga disampaikan beberapa tanggapan dari Heru Pambudi (DirJen Bea Cukai Kemenkeu), Doddy Widodo (Dirjen KPAII Kemenperin), Ketua Umum API (Jemmy Kartiwa), Ravi Shankar (Ketua Umum APSyFI), Elis Masitoh (Direktur Tekstil dan Alas Kaki Kemenperin) dan beberapa stakeholder lainnya dari kalangan birokrasi, pengusaha dan akademisi. Semua penangggap memiliki pemahaman yang sama bahwa perlu dilakukan analisa terkait kebijakan perdagangan terkait importasi tekstil ini. Namun sangat disayangkan ketidakhadiran penanggap dari Kementrian Perdagangan membuat diskusi ini menjadi kurang lengkap.(*/tim redaksi 05 & 07/Safarudin/Indra)

Sumber: klik di sini 

Mari Simak Coverage Riset Data Spesifik Duniaindustri.com:

Market database
Manufacturing data
Market research data
Market leader data
Market investigation
Market observation
Market intelligence
Monitoring data
Market Survey/Company Survey
Multisource compilation data
Market domestic data
Market export data
Market impor data
Market directory database
Competitor profilling
Market distribution data
Company database/directory
Mapping competition trend
Profiling competitor strategy
Market data analysist
Historical data
Time series data
Tabulation data
Factory directory database
Market segmentation data
Market entry strategy analysist
Big data processor
Financial Modeling/Feasibility Study
Price trend analysist
Data business intelligence
Customized Direktori Database

* Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 195 database, klik di sini
** Butuh competitor intelligence, klik di sini
*** Butuh copywriter specialist, klik di sini
**** Butuh content provider (branding online), klik di sini
***** Butuh jasa medsos campaign, klik di sini

Database Riset Data Spesifik Lainnya:

  • Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 195 database, klik di sini
  • Butuh 24 Kumpulan Database Otomotif, klik di sini
  • Butuh 18 Kumpulan Riset Data Kelapa Sawit, klik di sini
  • Butuh 15 Kumpulan Data Semen dan Beton, klik di sini
  • Butuh 8 Kumpulan Riset Data Baja, klik di sini
  • Butuh 15 Kumpulan Data Transportasi dan Infrastruktur, klik di sini
  • Butuh 9 Kumpulan Data Makanan dan Minuman, klik di sini
  • Butuh 6 Kumpulan Market Analysis Industri Kimia, klik di sini
  • Butuh 3 Kumpulan Data Persaingan Pasar Kosmetik, klik di sini
  • Butuh competitor intelligence ataupun riset khusus (survei & observasi), klik di sini
  • Butuh copywriter specialist, klik di sini
  • Butuh content provider (online branding), klik di sini
  • Butuh market report dan market research, klik di sini
  • Butuh perusahaan konsultan marketing dan penjualan, klik di sini
  • Butuh menjaring konsumen korporasi dengan fitur customized direktori database perusahaan, klik di sini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Empat Tipe Market Leader dan Karakteristiknya

Ketika berbicara mengenai persaingan bisnis seperti misalnya persaingan pasar, maka kita berbicara mengenai “perang” yang harus dimenangkan. Itu berarti bahwa sebagai pengelola bisnis, Anda harus mengatur strategi jitu untuk “terus survive” memenangkan persaingan. Mengetahui kekuatan pesaing sangat penting bagi strategi perencanaan pemasaran yang efektif.  Pengelola usaha harus terus membandingkan produk, harga, dan saluran promosinya dengan pesaing terdekatnya. Dengan cara inilah pengelola usaha akan dapat menentukan bidang di mana usahanya memiliki keunggulan dan kelemahan kompetitif. Kotler (2002) mengklasifikasikan Persaingan Pasar berdasarkan klasifikasi peranan yang dimainkan oleh perusahaan dalam pasar sasaran, di antaranya: pemimpin pasar (market leader), penantang pasar (market chalengger), pengikut pasar (market follower), dan pengisi relung pasar (market nicher). 1. Pemimpin Pasar (market leader) Merupakan perusahaan yang memiliki pangsa pasar terbesar ...

Trend Pasar Vitamin dan Suplemen 2016-2024

  Riset Data Pertumbuhan Pasar Vitamin dan Suplemen 2016-2024 (Kompetisi Pasar Brand Vitamin)  ini dirilis minggu pertama September 2021 menampilkan riset independen, riset data spesifik, data komprehensif, dan market outlook. Riset data ini berisi 56 halaman pdf berukuran 6,89 MB yang dibuat untuk menjadi panduan komprehensif serta referensi bagi investor, korporasi, peneliti, dan berbagai stakeholders secara luas. Riset data ini dimulai dengan menampilkan ulasan singkat (highlights) perekonomian nasional yang terpengaruh dua kejadian besar pada 2019 yakni perang dagang negara maju serta pada 2020 yakni pandemi Covid-19. Ulasan singkat dinamika ekonomi Indonesia dipaparkan secara detail pada halaman 2 sampai halaman 4. Meski diliputi tantangan, masih terdapat peluang terutama dengan mencermati megatrend yang berkembang secara global terutama terkait digitalisasi, hingga 2045. Kemudian beralih ke pemetaan demografi penduduk Indonesia, mulai dari proyeksi jumlah populasi pendud...

Seluruh Pelumas yang Beredar Diwajibkan Sesuai SNI

Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk  komoditas oli pelumas  yang beredar di Indonesia mulai September 2019. Bahkan, untuk mendukung hal itu, disiapkan sanksi tegas berupa pidana dan denda hingga Rp50 miliar bagi pelanggar ketentuan SNI wajib tersebut. "Awalnya,  SNI bagi pelumas  memang sukarela. Namun kalau sudah diwajibkan, maka  semua pelumas  yang beredar di Indonesia, baik dalam maupun luar negeri harus memenuhi SNI. Dan bagi para pelanggar regulasi ini, mau tidak mau pasti ada sanksi,” ujar Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi BSN Kukuh S. Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/3/2019). Menurut dia, ancaman sanksi tersebut diatur dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Terkait pemalsuan SNI atau membuat SNI palsu, misalnya, sesuai 62, para pelaku diancam pidana penjara paling tujuh tahun atau pida...