Langsung ke konten utama

Pertahankan Geliat Ekonomi, 17.109 Izin Operasional Industri Diterbitkan

Pandemi Covid-19 telah membawa keterpurukan bagi sejumlah sektor usaha, termasuk industri manufaktur nasional. Untuk mengatasi hal itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan 17.109 Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bagi industri di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah berharap dengan semakin banyaknya industri memperoleh IOMKI, aktivitas industri manufaktur mulai pulih kembali dari keterpurukan akibat dampak wabah Covid-19.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengapresiasi perusahaan yang telah memegang IOMKI karena mengikuti dan melaksanakan aturan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah wabah menyebar di tengah aktivitas industri.

Dia menegaskan bahwa industri atau perusahaan yang sudah mengantongi IOMKI tetap wajib menerapkan standar protokoler kesehatan agar izinnya tidak dicabut. "IOMKI adalah komitmen dari kami, bahwa industri harus tetap beroperasi dengan memperhatikan protokol kesehatan. Industri tidak boleh berhenti, karena industri adalah kontributor perekonomian terbesar bagi Indonesia," kata Agus dalam keterangan resmi yang dirilis di Jakarta, Selasa (26/5).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor industri masih memberikan kontribusi paling besar terhadap struktur produk domestik bruto (PDB) nasional hingga 19,98 persen pada triwulan I-2020, meski di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19.

Beberapa sektor industri pengolahan non-migas yang masih mencatatkan kinerja positif sepanjang tiga bulan pertama tahun ini, di antaranya industri kimia, farmasi dan obat tradisional yang tumbuh 5,59 persen, kemudian industri alat angkutan (4,64 persen) serta industri makanan dan minuman (3,94 persen).

Di samping itu, nilai investasi industri pengolahan selama triwulan I-2020 menunjukkan angka positif di tengah tekanan akibat pandemi Covid-19. Sepanjang tiga bulan pertama 2020, total penanaman modal sektor manufaktur di Tanah Air menyentuh Rp64 triliun atau melonjak 44,7 persen dibanding capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya, yakni Rp44,2 triliun.

"Pada kuartal I-2020 ini, nilai investasi industri manufaktur memberikan kontribusi yang signifikan, hingga 30,4 persen dari total investasi keseluruhan sektor Rp210,7 triliun," ungkapnya.

Menperin menyebutkan, rincian nilai investasi sektor industri manufaktur pada triwulan I-2020 berasal dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencapai Rp19,8 triliun serta penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp44,2 triliun. Jumlah sumbangsih tersebut melonjak dibanding perolehan pada periode yang sama tahun lalu, yakni PMDN sekitar Rp16,1 triliun dan PMA Rp28,1 triliun.

Dengan memperhatikan sangat strategisnya sektor industri bagi perekonomian, Agus sangat berharap pelaku usaha dapat mematuhi segala ketentuan dari pemerintah, khususnya saat memasuki new era. Dengan begitu diharapkan tidak ada gelombang kedua pandemi Covid-19 di Indonesia yang pastinya akan memukul ekonomi nasional.

"Lebih lanjut, masyarakat akan hidup dalam keadaan new normal. Ini berlaku bagi seluruh sendi-sendi kehidupan, termasuk bagi sektor industri dan kawasan industri. Salah satu prasyarat dalam kenormalan baru adalah mengelola aktivitas industri dalam koridor protokol kesehatan," jelasnya.

Sebelumnya, diketahui sekitar 60% dari total perusahaan industri di Indonesia mengalami ekses negatif paling menderita (hard hit/hard suffer) akibat pandemi corona, menurut data Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kemenperin telah mengelompokkan tiga kelas industri yang terdampak wabah corona di Indonesia, masing-masing industri yang paling terdampak (hard hit/suffer), kelas moderat dan kelas dengan demang yang tinggi. Meski banyak industri yang terkena dampak buruk dari wabah ini, namun ternyata terdapat beberapa industri yang justru memetik berkah dari wabah tersebut.

Beberapa contoh kelompok industri yang masuk dalam kelas suffer di antaranya adalah industri logam, industri otomotif, industri peralatan listrik, industri semen, keramik, industri pariwisata, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan lainnya. Sementara kelas yang moderat adalah industri petrokimia. Sedangkan kelas dengan demand tinggi industri kesehatan, farmasi dan makanan – minuman.

Berdasarkan pemantauan Duniaindustri.com, memang terjadi perubahan besar dan drastis dalam iklim usaha di Indonesia sejak pandemi corona mulai menyerang. Perdagangan dan aktivitas industri yang dilakukan secara fisik paling terdampak mengingat adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan sejumlah daerah. Dan kondisi itu dihadapi sejumlah sentra industri, sementara di sisi lain market demand mulai menurun tajam seiring melemahnya aktivitas harian masyarakat.

Duniaindustri.com menggarisbawahi sejumlah kelompok industri yang masuk dalam kelas suffer di antaranya adalah industri logam, industri otomotif, industri peralatan listrik, industri semen, keramik, industri pariwisata, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan lainnya. Sementara kelas yang moderat adalah industri petrokimia. Sedangkan kelas dengan demand tinggi industri kesehatan, farmasi dan makanan-minuman. Industri farmasi dan turunannya serta industri makanan terutama makanan siap saji hingga frozen food.(*/)

Sumber: klik di sini

Mari Simak Coverage Riset Data Spesifik Duniaindustri.com:

Market database
Manufacturing data
Market research data
Market leader data
Market investigation
Market observation
Market intelligence
Monitoring data
Market Survey/Company Survey
Multisource compilation data
Market domestic data
Market export data
Market impor data
Market directory database
Competitor profilling
Market distribution data
Company database/directory
Mapping competition trend
Profiling competitor strategy
Market data analysist
Historical data
Time series data
Tabulation data
Factory directory database
Market segmentation data
Market entry strategy analysist
Big data processor
Financial Modeling/Feasibility Study
Price trend analysist
Data business intelligence
Customized Direktori Database

* Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 183 database, klik di sini
** Butuh competitor intelligence, klik di sini
*** Butuh copywriter specialist, klik di sini
**** Butuh content provider (branding online), klik di sini
***** Butuh jasa medsos campaign, klik di sini

Database Riset Data Spesifik Lainnya:
  • Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 183 database, klik di sini
  • Butuh 24 Kumpulan Database Otomotif, klik di sini
  • Butuh 18 Kumpulan Riset Data Kelapa Sawit, klik di sini
  • Butuh 15 Kumpulan Data Semen dan Beton, klik di sini
  • Butuh 8 Kumpulan Riset Data Baja, klik di sini
  • Butuh 15 Kumpulan Data Transportasi dan Infrastruktur, klik di sini
  • Butuh 9 Kumpulan Data Makanan dan Minuman, klik di sini
  • Butuh 6 Kumpulan Market Analysis Industri Kimia, klik di sini
  • Butuh 3 Kumpulan Data Persaingan Pasar Kosmetik, klik di sini
  • Butuh competitor intelligence ataupun riset khusus (survei & observasi), klik di sini
  • Butuh copywriter specialist, klik di sini
  • Butuh content provider (online branding), klik di sini
  • Butuh market report dan market research, klik di sini
  • Butuh perusahaan konsultan marketing dan penjualan, klik di sini
  • Butuh menjaring konsumen korporasi dengan fitur customized direktori database perusahaan, klik di sini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seluruh Pelumas yang Beredar Diwajibkan Sesuai SNI

Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk  komoditas oli pelumas  yang beredar di Indonesia mulai September 2019. Bahkan, untuk mendukung hal itu, disiapkan sanksi tegas berupa pidana dan denda hingga Rp50 miliar bagi pelanggar ketentuan SNI wajib tersebut. "Awalnya,  SNI bagi pelumas  memang sukarela. Namun kalau sudah diwajibkan, maka  semua pelumas  yang beredar di Indonesia, baik dalam maupun luar negeri harus memenuhi SNI. Dan bagi para pelanggar regulasi ini, mau tidak mau pasti ada sanksi,” ujar Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi BSN Kukuh S. Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/3/2019). Menurut dia, ancaman sanksi tersebut diatur dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Terkait pemalsuan SNI atau membuat SNI palsu, misalnya, sesuai 62, para pelaku diancam pidana penjara paling tujuh tahun atau pida...

Skincare Cosmetics Data Growth Market in Indonesia

  This 2017-2024 Cosmetic Skincare Market Potential Data Research (Distribution Channel Growth Trends)  was released in the fourth week of September 2021 featuring a study of specific data, research on the cosmetic and beauty market potential, a complete database, market analysis, market outlook, and market leader database. This research data contains 59 pages measuring 4.3 MB which was created to be a comprehensive guide and reference for investors, corporations, researchers, and various stakeholders at large. This Research on Skincare Cosmetics Market Potential Data 2017-2024 (Distribution Channel Growth Trends)  is one of the 239 most comprehensive collections of specific databases produced by the Duniaindustri.com team, with wide enough coverage from general to specific descriptions so that they can describe comprehensive industry dynamics. This data research begins by displaying the highlights of the Indonesian economy, which was affected by the Covid-19 pandemic, th...

Mengurai Sumber Pendanaan bagi UMKM di Indonesia

Data Komprehensif Perkembangan Industri Kecil & UsahaBesar 2016-2017 (Sebaran UKM Per Sektor & Per Daerah)   ini dirilis pada pertengahan Juli 2018 menampilkan data komprehensif, serta tren pertumbuhan jumlah dan sebaran industri kecil (usaha kecil menengah dan mikro/UMKM) di Indonesia. Pembahasan dilakukan secara detail mulai dari   tren pertumbuhan   jumlah, porsi terhadap ekonomi, komparasi dengan kondisi di negara tetangga, serta tren produksi dan ekspor industri kecil di Indonesia. Data Komprehensif Perkembangan Industri Kecil & UsahaBesar 2016-2017 (Sebaran UKM Per Sektor & Per Daerah)   ini dimulai dengan paparan data makro ekonomi Indonesia, inflasi, dan nilai tukar rupiah (halaman 2 dan 3). Dilanjutkan dengan   outlook dan prospek bisnis   2018 mengacu pada target pertumbuhan ekonomi pemerintah di 2018 di halaman 4. Kontribusi UMKM terhadap industri nasional di Indonesia dikomparasi dengan kondisi di sejumlah negara seper...