Langsung ke konten utama

Peluang Bisnis Masa Depan, Mandatori B30 vs Mobil Listrik

Meneropong bisnis masa depan, ternyata persaingan tak akan mengendur. Dari sisi sektor industri, tim Duniaindustri.com memproyeksikan ada dua sektor bisnis masa depan yang berpotensi bersinggungan, namun kedua memiliki potensi yang sama-sama besar. Adalah mandatori pencampuran biodiesel 30% (B30) yang akan diluncurkan awal 2020 akan bersaing dengan proyek mobil listrik.

Keduanya merupakan sumber energi potensial untuk sektor transportasi yang memiliki prospek positif di masa depan, dalam arti lima tahun ke depan. Tentu hal ini akan menjadi pertimbangan utama bagi korporasi besar untuk menggaet ‘kue pasar’ dari potensi pasar yang tercipta.

Dengan asumsi jumlah penjualan kendaraan bermotor hampir 8 juta unit per tahun (7 juta unit untuk motor dan 1 juta unit untuk mobil), sumber energi menjadi faktor krusial sekaligus peluang pasar yang tak boleh dikesampingkan. Terlebih lagi di saat ekonomi global menyusut yang berimbas pada sisi ekspor nasional. Seluruh daya untuk mengoptimalkan pasar dalam negeri menjadi taruhan ke depan, apakah korporasi dapat mempertahankan laju pertumbuhan bisnis sesuai target.

Bukan hanya korporasi swasta, ternyata BUMN pun tergiur untuk menggarap peluang pasar dari sumber energi sektor transportasi. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) contohnya, yang makin agresif menggarap mobil listrik. Perusahaan listrik milik negara ini menandatangani nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU), dengan 20 instansi dari berbagai lini dalam rangka pengembangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan, PLN menjadi pihak yang ditugaskan dalam penyediaan infrasturktur untuk kendaraan dengan tenaga setrum. Plt. Direktur Utama PLN, Sripeni Inten, mengingatkan kembali kalau hal ini tertuang pada Pasal 23 ayat 2.

“Sebagai komitmen PLN untuk kesuksesan percepatan program kendaraan bermotor listrik dan untuk mendorong ekosistem kendaraan listrik, maka pada hari ini akan dilaksanakan penandatangan nota kesepahamam antara PLN dengan berbagai key stakeholder,” ujar Inten ketika menyampaikan kata sambutan di Gedung BPPT, Jakarta, minggu lalu.

MoU yang ditandatangani terbagi dalam lima bagian. Pertama MoU terkait pengembangan infrastruktur KBL berbasis baterai antara PLN dengan BPPT dan PT LEN. Dalam hal ini menyangkut teknologi stasiun pengisian daya.

Selanjutnya MoU kerjasama penyiapan ekosistem SPKLU dengan penyedia transportasi umum. Dokumen ini antara PLN dengan beragam instansi mulai dari Grab, Gojek, Mobil Anak Bangsa (MAB), dan BYD, sampai TransJakarta juga Blue Bird.

MoU berikutnya kerjasama antaran PLN dengan empat BUMN, PT Pos, Jasamarga, Pertamina, dan Angkasa Pura II dalam penyediaan SPKLU. Sedangkan kerjasama dalam penyediaan SPKLU dengan badan usaha sektor privat diatur di dokumen berikutnya antara PLN dengan PT Jaya Ancol, BCA, dan Lippo Mall.

Terakhir, PLN juga menandatangai MoU dengan beragam pabrikan kendaraan roda empat yaitu Nissan, BMW, DFSK, dan Mitsubishi; distributor yang sejauh ini menyuplai Tesla ke Indonesia, Prestige Image Motorcars; dan pabrikan sepeda motor lokal, Gesits. Dokumen terakhir ini mengatur kerja sama bundling produsen mobil listrik.

Mandatori B30

Di sisi lain, proyek kebijakan mandatori pencampuran biodiesel 30% (B30) pada awal 2020 makin dikebut. Pemerintah akan menerapkan kebijakan mandatori pencampuran biodiesel 30% (B30) pada awal 2020, setelah menyelesaikan uji coba di Oktober 2019. Uji coba itu terutama untuk implementasi B30 untuk sektor transportasi, termasuk kereta api dan kapal.

“Setelah 2008 berjalan dengan baik uji coba campuran FAME dengan solar, kita tingkatkan hingga uji coba B30 yang selesai Oktober ini untuk dilaksanakan di tahun 2020,” kata Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto di Jakarta, Jumat (18/10).

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional sekaligus Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) tersebut menjelaskan bahwa ke depan, pemerintah tak hanya mengimplementasikan B30 pada sektor transportasi, uji coba B30 untuk kereta api dan kapal juga akan segera dilakukan. “Hal serupa akan kami terapkan di kereta api dan kapal,” tegas Djoko.

Mulai awal tahun 2020, penggunaan komposisi minyak sawit (FAME) pada biosolar sudah mencapai 30 persen dari saat ini sebesar 20 persen. Kronologi implementasi kebijakan B30, imbuh Djoko, tak lepas dilatarbelakangi tingginya impor solar, sementara di sisi lain melimpahnya ketersediaan bahan baku kelapa sawit Indonesia.

“Karena solar saat itu sebagian masih impor, di saat yang bersamaan Indonesia adalah negara pertama atau kedua terbesar memproduksi sawit di dunia. Tapi kini Indonesia sudah bebas impor minyak tanah, solar, bahkan avtur nantinya,” ungkap Djoko.

Berdasarkan data Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit, jika menilik dari implementasi kebijakan mandatori biodiesel saja, sejak 2015 sampai 2018, negara sudah mampu menghemat devisa sebesar US$ 3,37 miliar atau setara Rp 50,4 triliun, dengan total biodiesel yang disalurkan sebesar 9,92 juta kiloliter (kl).

Sementara itu, pemerintah mencatat, terhitung sejak Januari 2019 sampai dengan 22 April 2019, serapan biodiesel ada di kisaran 1,74 juta kl. Sebelumnya, dengan adanya kebijakan mandatori ini, pemerintah berharap konsumsi biodiesel dalam negeri di 2025 akan meningkat hingga mencapai 6,9 juta kilo liter.(*)

Sumber: klik di sini

Mari Simak Coverage Riset Data Spesifik Duniaindustri.com:

Market database
Manufacturing data
Market research data
Market leader data
Market investigation
Market observation
Market intelligence
Monitoring data
Market Survey/Company Survey
Multisource compilation data
Market domestic data
Market export data
Market impor data
Market directory database
Competitor profilling
Market distribution data
Company database/directory
Mapping competition trend
Profiling competitor strategy
Market data analysist
Historical data
Time series data
Tabulation data
Factory directory database
Market segmentation data
Market entry strategy analysist
Big data processor
Financial Modeling/Feasibility Study
Price trend analysist
Data business intelligence
Annual report

* Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 174 database, klik di sini
** Butuh competitor intelligence, klik di sini
*** Butuh copywriter specialist, klik di sini
**** Butuh content provider (branding online), klik di sini
***** Butuh jasa medsos campaign, klik di sini

Database Riset Data Spesifik Lainnya:
  • Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 174 database, klik di sini
  • Butuh 23 Kumpulan Database Otomotif, klik di sini
  • Butuh 18 Kumpulan Riset Data Kelapa Sawit, klik di sini
  • Butuh 15 Kumpulan Data Semen dan Beton, klik di sini
  • Butuh 8 Kumpulan Riset Data Baja, klik di sini
  • Butuh 15 Kumpulan Data Transportasi dan Infrastruktur, klik di sini
  • Butuh 9 Kumpulan Data Makanan dan Minuman, klik di sini
  • Butuh 6 Kumpulan Market Analysis Industri Kimia, klik di sini
  • Butuh 3 Kumpulan Data Persaingan Pasar Kosmetik, klik di sini
  • Butuh competitor intelligence ataupun riset khusus (survei & observasi), klik di sini
  • Butuh copywriter specialist, klik di sini
  • Butuh content provider (online branding), klik di sini
  • Butuh market report dan market research, klik di sini
  • Butuh perusahaan konsultan marketing dan penjualan, klik di sini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seluruh Pelumas yang Beredar Diwajibkan Sesuai SNI

Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk  komoditas oli pelumas  yang beredar di Indonesia mulai September 2019. Bahkan, untuk mendukung hal itu, disiapkan sanksi tegas berupa pidana dan denda hingga Rp50 miliar bagi pelanggar ketentuan SNI wajib tersebut. "Awalnya,  SNI bagi pelumas  memang sukarela. Namun kalau sudah diwajibkan, maka  semua pelumas  yang beredar di Indonesia, baik dalam maupun luar negeri harus memenuhi SNI. Dan bagi para pelanggar regulasi ini, mau tidak mau pasti ada sanksi,” ujar Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi BSN Kukuh S. Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/3/2019). Menurut dia, ancaman sanksi tersebut diatur dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Terkait pemalsuan SNI atau membuat SNI palsu, misalnya, sesuai 62, para pelaku diancam pidana penjara paling tujuh tahun atau pida...

Skincare Cosmetics Data Growth Market in Indonesia

  This 2017-2024 Cosmetic Skincare Market Potential Data Research (Distribution Channel Growth Trends)  was released in the fourth week of September 2021 featuring a study of specific data, research on the cosmetic and beauty market potential, a complete database, market analysis, market outlook, and market leader database. This research data contains 59 pages measuring 4.3 MB which was created to be a comprehensive guide and reference for investors, corporations, researchers, and various stakeholders at large. This Research on Skincare Cosmetics Market Potential Data 2017-2024 (Distribution Channel Growth Trends)  is one of the 239 most comprehensive collections of specific databases produced by the Duniaindustri.com team, with wide enough coverage from general to specific descriptions so that they can describe comprehensive industry dynamics. This data research begins by displaying the highlights of the Indonesian economy, which was affected by the Covid-19 pandemic, th...

Mengurai Sumber Pendanaan bagi UMKM di Indonesia

Data Komprehensif Perkembangan Industri Kecil & UsahaBesar 2016-2017 (Sebaran UKM Per Sektor & Per Daerah)   ini dirilis pada pertengahan Juli 2018 menampilkan data komprehensif, serta tren pertumbuhan jumlah dan sebaran industri kecil (usaha kecil menengah dan mikro/UMKM) di Indonesia. Pembahasan dilakukan secara detail mulai dari   tren pertumbuhan   jumlah, porsi terhadap ekonomi, komparasi dengan kondisi di negara tetangga, serta tren produksi dan ekspor industri kecil di Indonesia. Data Komprehensif Perkembangan Industri Kecil & UsahaBesar 2016-2017 (Sebaran UKM Per Sektor & Per Daerah)   ini dimulai dengan paparan data makro ekonomi Indonesia, inflasi, dan nilai tukar rupiah (halaman 2 dan 3). Dilanjutkan dengan   outlook dan prospek bisnis   2018 mengacu pada target pertumbuhan ekonomi pemerintah di 2018 di halaman 4. Kontribusi UMKM terhadap industri nasional di Indonesia dikomparasi dengan kondisi di sejumlah negara seper...