Langsung ke konten utama

Pusat Database Trend Akuisisi di Sektor Farmasi

Di tengah sentimen pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, industri farmasi masih menawarkan prospek positif sehingga marak terjadi akuisisi di sektor ini. Pada kuartal III 2018, tercatat dua akuisisi di industri farmasi nasional.

PT Phapros Tbk, anak usaha PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), mengakuisisi PT Lucas Djaja Group, produsen obat generik yang berbasis di Bandung, Jawa Barat. Akuisisi itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian pengikatan jual - beli saham antara Phapros dengan Lucas Djaja Group.

Direktur Utama PT Phapros Tbk Barokah Sri Utami mengungkapkan, aksi korporasi ini bagian strategi bisnis anorganik perseroan. Menurut dia, perseroan menilai Lucas Djaja memiliki beberapa keunggulan yang dapat melengkapi kontribusi Phapros bagi industri farmasi domestik.

”Ada beberapa pertimbangan mengapa kami memilih Lucas Djaja, di antaranya karena perusahaan tersebut memiliki beberapa fasilitas produksi yang belum dimiliki Phapros, seperti fasilitas produksi soft-gel dan oralit, serta portofolio obat generiknya yang cukup banyak. Kami harapkan kerjasama ini bisa melengkapi fasilitas produksi yang dimiliki Phapros dan dapat meningkatkan kapasitas produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujar Sri Utami di Jakarta, beberapa waktu lalu, dalam keterangan tertulis.

Dia menilai, akuisisi saham Lucas Djaja diharapkan dapat meningkat porsi yang lebih besar dalam waktu dekat. Sumber pendanaan untuk hal tersebut diperoleh dari pinjaman bank dan dana internal perusahaan. Ke depannya, pendanaan untuk akuisisi ini akan di-cover dari rights issue.

Tahun ini Phapros akan melakukan corporate action berupa rights issue (Hak Memesaan Efek Terlebih Dahulu – HMETD) senilai Rp500 miliar yang akan digunakan untuk keperluan ekspansi bisnis. Di antaranya untuk akuisisi perusahaan farmasi, peningkatan kapasitas mesin, pemenuhan persyaratan Current Good Manufacturing Practices (GMP) / Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) terkini, serta untuk modal kerja.

Berbeda dengan Phapros, PT Merck Tbk (MERK), emiten produsen farmasi, justru berencana melakukan penjualan (divestasi) segmen usaha consumer health kepada PT Procter & Gamble Home Product Indonesia. Transaksi penjualan segmen usaha itu diperkirakan sekitar Rp1,384 triliun.

Manajemen perseroan dalam publikasi resmi menyatakan rencana transaksi ini merupakan permintaan dari Merck Holding GmbH yang memiliki sekitar 73,99% saham perseroan. Seiring dengan itu, pemegang saham ultima perseroan, yakni Meck Kommanditgesellschaft uft Aktien, berkomitmen untuk menjual segmen usaha consumer health secara global.

Pemegang saham mayoritas meminta kepada perseroan untuk masuk dalam rencana transaksi dan menandatangani perjanjian serta dokumen yang diperlukan untuk transaksi tersebut, termasuk perjanjian jual beli saham dan aset (SAPA) dan surat kuasa kepada Meck KGaA, Merck Penjual Global dan pejabat, serta karyawan tertentu dari kelompok usaha Merck.

Setelah selesainya rencana transaksi, perseroan akan memperoleh pendapatan dari penjualan segmen usaha consumer health. Direksi perseroan akan memutuskan penggunaan dan mendistribusikan hasil penjualan usaha berdasarkan anggaran dasar perseroan.

Harga rencana transaksi penjualan segmen usaha ditaksir sekitar Rp1,384 triliun. Harga transaksi tersebut melebihi 50% ekuitas perseroan, yang tercatat per 31 Desember 2017 sebesar Rp615,437 miliar.

Imbas Rupiah

Seiring pelemahan rupiah yang sempat mendekati Rp 14.900/US$, Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi Indonesia mengusulkan harga obat naik 5%-7%. Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia Dorodjatun Sanusi, mengatakan, saat ini 100% bahan baku obat di Indonesia masih impor. Kemudian untuk material kemasan obat, komposisinya 50% juga masih impor.

"Saat ini sekitar 80% bahan obat tidak bisa dikontrol oleh pemerintah. Dengan kondisi persentase bahan baku obat yang masih impor tersebut, maka harga obat di Indonesia tergantung fluktuasi nilai dolar. Kami usulkan agar mulai 1 Oktober harga obat bisa naik 5%-7%," kata Dorodjatun.

Menurut Dorodjatun, industri farmasi Indonesia kini banyak yang terancam kolaps. Sebab sejak diberlakukannya fornas obat-obatan pada era JKN, sekitar 60% harga obat turun dari harga sebelumnya. Selain itu, kenaikan nilai dolar terhadap rupiah membuat harga bahan baku obat juga meroket.

Ditambah lagi, efek domino atas keterlambatan pembayaran klaim asuransi JKN oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit, kini juga berimbas ke industri farmasi. Saat ini banyak rumah sakit yang menunggak pembayaran pengadaan obat, dengan rata-rata keterlambatan 4 hingga 6 bulan.
Dorodjatun menyebutkan, kondisi tersebut dikeluhkan oleh industri farmasi. Sebab belum dibayarnya pembelian obat-obatan hingga berbulan-bulan, telah mengganggu cash flow industri obat dalam negeri. "Kami tidak lagi sekadar merumahkan karyawan, tapi sebagian dari industri farmasi kini terancam tutup," kata dia.(*)

Sumber: klik di sini

* Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 160 database, klik di sini
** Butuh competitor intelligence, klik di sini
*** Butuh copywriter specialist, klik di sini
**** Butuh content provider, klik di sini
***** Butuh jasa medsos campaign, klik di sini

Database Riset Data Spesifik Lainnya:


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seluruh Pelumas yang Beredar Diwajibkan Sesuai SNI

Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk  komoditas oli pelumas  yang beredar di Indonesia mulai September 2019. Bahkan, untuk mendukung hal itu, disiapkan sanksi tegas berupa pidana dan denda hingga Rp50 miliar bagi pelanggar ketentuan SNI wajib tersebut. "Awalnya,  SNI bagi pelumas  memang sukarela. Namun kalau sudah diwajibkan, maka  semua pelumas  yang beredar di Indonesia, baik dalam maupun luar negeri harus memenuhi SNI. Dan bagi para pelanggar regulasi ini, mau tidak mau pasti ada sanksi,” ujar Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi BSN Kukuh S. Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/3/2019). Menurut dia, ancaman sanksi tersebut diatur dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Terkait pemalsuan SNI atau membuat SNI palsu, misalnya, sesuai 62, para pelaku diancam pidana penjara paling tujuh tahun atau pida...

Skincare Cosmetics Data Growth Market in Indonesia

  This 2017-2024 Cosmetic Skincare Market Potential Data Research (Distribution Channel Growth Trends)  was released in the fourth week of September 2021 featuring a study of specific data, research on the cosmetic and beauty market potential, a complete database, market analysis, market outlook, and market leader database. This research data contains 59 pages measuring 4.3 MB which was created to be a comprehensive guide and reference for investors, corporations, researchers, and various stakeholders at large. This Research on Skincare Cosmetics Market Potential Data 2017-2024 (Distribution Channel Growth Trends)  is one of the 239 most comprehensive collections of specific databases produced by the Duniaindustri.com team, with wide enough coverage from general to specific descriptions so that they can describe comprehensive industry dynamics. This data research begins by displaying the highlights of the Indonesian economy, which was affected by the Covid-19 pandemic, th...

Mengurai Sumber Pendanaan bagi UMKM di Indonesia

Data Komprehensif Perkembangan Industri Kecil & UsahaBesar 2016-2017 (Sebaran UKM Per Sektor & Per Daerah)   ini dirilis pada pertengahan Juli 2018 menampilkan data komprehensif, serta tren pertumbuhan jumlah dan sebaran industri kecil (usaha kecil menengah dan mikro/UMKM) di Indonesia. Pembahasan dilakukan secara detail mulai dari   tren pertumbuhan   jumlah, porsi terhadap ekonomi, komparasi dengan kondisi di negara tetangga, serta tren produksi dan ekspor industri kecil di Indonesia. Data Komprehensif Perkembangan Industri Kecil & UsahaBesar 2016-2017 (Sebaran UKM Per Sektor & Per Daerah)   ini dimulai dengan paparan data makro ekonomi Indonesia, inflasi, dan nilai tukar rupiah (halaman 2 dan 3). Dilanjutkan dengan   outlook dan prospek bisnis   2018 mengacu pada target pertumbuhan ekonomi pemerintah di 2018 di halaman 4. Kontribusi UMKM terhadap industri nasional di Indonesia dikomparasi dengan kondisi di sejumlah negara seper...