Langsung ke konten utama

Moratorium Lahan Baru Sawit Mulai Berjalan Selama 3 Tahun

Akhirnya pemerintah menerbitkan regulasi moratorium izin pembukaan lahan baru untuk kelapa sawit dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Regulasi yang sekaligus menjadi ajang evaluasi izin kebun sawit itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 19 September 2018.

Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika membenarkan bahwa inpres itu sudah diterbitkan. Selanjutnya, inpres yang berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan itu menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi izin kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan. Sementara Menteri Pertanian mendapat tugas menyusun dan memverifikasi data dan peta Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit sekaligus Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. Dan Menteri Agraria dan Tata Ruang bertugas untuk mengevaluasi Hak Guna Usaha (HGU) kebun-kebun kelapa sawit.

Selama proses identifikasi dan evaluasi ini, pelepasan atau tukar-menukar kawasan hutan untuk kebun sawit ditunda. Semua upaya di atas dilakukan di bawah Menteri Koordinator Perekonomian.

Moratorium izin perkebunan kelapa sawit merupakan janji Presiden Joko Widodo yang diucapkan saat peringatan Hari Hutan Internasional di Pulau Karya, Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 14 April 2016. Dengan mengerem ekspansi lahan, pelaku usaha kelapa sawit diharapkan dapat fokus menggenjot produktivitas.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengakui rencana penerbitan inpres itu sejak April 2016. Menurut Menteri Siti, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah akan konsentrasi di hilir, menjaga sawit petani dan meningkatkan produktivitasnya.

“Karena produktivitas sawit petani dengan dunia usaha jauh bedanya. Yang satu, tidak sampai dua ton, yang satu sudah 7 ton lebih. Jadi inpresnya, kaitkan ke soal perizinan kebun sawit. Kedua, hilirisasi, ketiga, replanting, konsentrasikan ke rakyat. Sekarang sebenarnya semuanya sedang berjalan,” tutur Menteri Siti.

Saat ini ada sekitar 4 juta lahan sawit milik rakyat yang produktivitasnya rendah. Karena itu, kata Menteri Siti, pemerintah fokus untuk membenahinya.

“Jadi, pas mulai inpres keluar, tidak ada izin baru. Walaupun selama dua tahun ini kita terus evaluasi. Yang dievaluasi itu sebetulnya seluruh proses perizinan yang sedang berjalan. Kalau yang sudah keluar izinnya, apanya yang dievaluasi. Kalau sudah keluar izin, berarti sudah berizin namanya. Dalam hal ini, kaitannya dengan izin dengan hutan,” paparnya.

Menteri Siti menjelaskan, untuk izin kehutanan memang ada beberapa kategori. Ada yang memang sudah lama diusulkan, kelengkapannya sudah ada tapi belum sempat berproses. Merespons regulasi baru itu, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nur Hidayati menyatakan moratorium konversi hutan dan lahan tidak akan berdampak pada aspek ekonomi. Menurut dia, pemerintah cukup menggunakan lahan dan hutan yang ada sekarang ini.

Dia menilai sekarang lahan sawit yang eksisting itu sudah banyak. Dengan kebun yang ada saat ini sudah cukup sebenarnya, untuk apa ditambah lagi. Luas perkebunan dari yang sudah ada sekarang menurut Kementerian Pertanian berkisar 11 juta sampai 12 juta hektare, tapi yang baru ditanam sekitar 7 hektare.

Namun, menurut Nur, pemerintah tidak cukup dengan hanya melakukan moratorium pada pemberian izin baru untuk industri di hutan dan lahan. Konversi, yakni perubahan hutan ke perkebunan monokultur atau pertambangan juga harus dimoratorium.(*)

Sumber: klik di sini

* Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 160 database, klik di sini
** Butuh competitor intelligence, klik di sini
*** Butuh copywriter specialist, klik di sini
**** Butuh content provider, klik di sini
***** Butuh jasa medsos campaign, klik di sini

Database Riset Data Spesifik Lainnya:


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Skincare Cosmetics Data Growth Market in Indonesia

  This 2017-2024 Cosmetic Skincare Market Potential Data Research (Distribution Channel Growth Trends)  was released in the fourth week of September 2021 featuring a study of specific data, research on the cosmetic and beauty market potential, a complete database, market analysis, market outlook, and market leader database. This research data contains 59 pages measuring 4.3 MB which was created to be a comprehensive guide and reference for investors, corporations, researchers, and various stakeholders at large. This Research on Skincare Cosmetics Market Potential Data 2017-2024 (Distribution Channel Growth Trends)  is one of the 239 most comprehensive collections of specific databases produced by the Duniaindustri.com team, with wide enough coverage from general to specific descriptions so that they can describe comprehensive industry dynamics. This data research begins by displaying the highlights of the Indonesian economy, which was affected by the Covid-19 pandemic, thus disrupting

Seluruh Pelumas yang Beredar Diwajibkan Sesuai SNI

Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk  komoditas oli pelumas  yang beredar di Indonesia mulai September 2019. Bahkan, untuk mendukung hal itu, disiapkan sanksi tegas berupa pidana dan denda hingga Rp50 miliar bagi pelanggar ketentuan SNI wajib tersebut. "Awalnya,  SNI bagi pelumas  memang sukarela. Namun kalau sudah diwajibkan, maka  semua pelumas  yang beredar di Indonesia, baik dalam maupun luar negeri harus memenuhi SNI. Dan bagi para pelanggar regulasi ini, mau tidak mau pasti ada sanksi,” ujar Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi BSN Kukuh S. Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/3/2019). Menurut dia, ancaman sanksi tersebut diatur dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Terkait pemalsuan SNI atau membuat SNI palsu, misalnya, sesuai 62, para pelaku diancam pidana penjara paling tujuh tahun atau pidana denda paling banyak R

Empat Tipe Market Leader dan Karakteristiknya

Ketika berbicara mengenai persaingan bisnis seperti misalnya persaingan pasar, maka kita berbicara mengenai “perang” yang harus dimenangkan. Itu berarti bahwa sebagai pengelola bisnis, Anda harus mengatur strategi jitu untuk “terus survive” memenangkan persaingan. Mengetahui kekuatan pesaing sangat penting bagi strategi perencanaan pemasaran yang efektif.  Pengelola usaha harus terus membandingkan produk, harga, dan saluran promosinya dengan pesaing terdekatnya. Dengan cara inilah pengelola usaha akan dapat menentukan bidang di mana usahanya memiliki keunggulan dan kelemahan kompetitif. Kotler (2002) mengklasifikasikan Persaingan Pasar berdasarkan klasifikasi peranan yang dimainkan oleh perusahaan dalam pasar sasaran, di antaranya: pemimpin pasar (market leader), penantang pasar (market chalengger), pengikut pasar (market follower), dan pengisi relung pasar (market nicher). 1. Pemimpin Pasar (market leader) Merupakan perusahaan yang memiliki pangsa pasar terbesar di p